Payakumbuh – Komisi C DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (11/06/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.
Melalui forum ini, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pendalaman terhadap realisasi program pembangunan di sektor perumahan, tata ruang, lingkungan hidup, dan perencanaan pembangunan. Evaluasi juga diarahkan pada efektivitas pelaksanaan APBD 2024, agar kebijakan pembangunan ke depan lebih terarah dan berdaya guna bagi masyarakat.
Komisi C menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan di Kota Payakumbuh.