Payakumbuh — Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opet Nawati menyampaikan menurut Bapak Koperasi Indonesia, Dr Muhammad Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong, seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Bersesuaian dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992, bahwa Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya kita yang sedang mempunyai kesempatan dan kekuasaan untuk berpartisipasi semampu kita dalam mensejahterakan rakyat melalui koperasi, yaitu dengan menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat kita,” kata Opet.
Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dijelaskan Opet, dalam Undang-undang Nomor4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman disebutkan bahwa perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkunan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial di antara penghuninya, serta dilengkapi prasaran sosial, ekonomi, budaya dan pelayanan yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan.
“Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan, kebiasaan serta system nilai yang berlaku bagi warganya. Maka, agar ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dapat terwujud dan ketertiban serta keindahan sebuah perumahan dapat terjadi dalan masyarakat Kota Payakumbuh, maka sudah selayaknya kita memberikan solusi dan aturan untuk tercapainya maksud dari aturan Negara tersebut,” kata Opet.
Tekait Ranperda Kesejahteraan Sosial, Opet menambahkan, sesuai dengan maksud dari Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat 2, dan telah dijabarkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan turunannya telah dijabarkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012, bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah Upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi social jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
“Maka seiring dengan Amanat masyarakat kepada kita sebagai pemimpin, maka sudah sewajarnya kita mengukuhkan aturan Negara yang tersebut di atas dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yang mengatur dan menjelaskan dengan lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah kita tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” kata Opet.
Opet menambahkan, proses pembahasan ke-Tiga Ranperda Inisiatif ini telah melalui prosedur sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan telah dikomunikasikan serta didiskusikan dengan pihak-pihak yang terkait. Dan ke-Tiga Ranperda ini telah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sepakat untuk menjadikan Ketiga Ranperda ini dijadikan Perda Kota Payakumbuh.
“Namun demikian, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional perlu memberikan catatan, bahwa apabila Perda ini sudah memungkinkan untuk direalisasikan, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional mengharapkan agar Perda ini harus betul-betul diSOSIALISASIKAN terlebih dahulu sebelum dijalankan. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan benturan dalam masyarakat Kota Payakumbuh yang terkena oleh imbas dari Perda ini,” pungkasnya.