Rapat Kerja yang digelar pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 dipimpin oleh Ketua Komisi C Ir. H. Ahmad Zifal yang juga diikuti oleh anggota Komisi C diantaranya Fahlevi Mazni, BA, Syafrizal dan Yernita membahas tentang Landfill/ TPA yang tidak berfungsi maksimal dan berdampak pada masyarakat sekitar ini dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Corina dan jajaran. Pada kesempatan ini Desmon Corina menyampaikan bahwa TPA Regional yang berada dalam wilayah kota Payakumbuh dimanfaatkan oleh 4 kabupaten/ kota di Sumatera Barat, yaitu kota Payakumbuh, kota Bukittinggi, kabupaten Agam dan kabupaten 50 Kota.
Landfill/ TPA Regional yang sekarang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan berdampak pada 17 Ha sawah masyarakat yang diakibatkan Over Capacity dan mengalami kerusakan pada tanggul penahan/ bronjong TPA, inilah yang menyebabkan masyarakat meminta TPA Regional tersebut ditutup dan hanya digunakan untuk kota Payakumbuh. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 4 kabupaten/ kota terkait telah membuat kesepakatan sharing biaya antara Provinsi dan 4 kabupaten/ kota berdasarkan jumlah volume sampah yang dikirim ke TPA Regional dengan rincian; Pemerintah Provinsi 50%, kota Bukittinggi 24%, kota Payakumbuh 16,5%, kabupaten Agam 5,5% dan kabupaten 50 Kota 4%. Terkait dengan kesepakatan ini kota Payakumbuh tahun 2023 ini telah menganggarkan sebesar Rp. 5.775.000.000 sesuai komitmen dan kesepakatan, sementara Pemerintah Provinsi dan kota Bukittinggi belum menganggarkan untuk tahun 2023. Untuk menutup TPA Regional harus ada kajian, proses dan analisa dampak pada lingkungan. berdasarkan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2023 bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota yang belum menganggarkan dana sharing pembiayaan harus menggeser dana BTT. TPA lama ditutup dilanjutkan dengan pengembangan Landfill baru.
Anggota Komisi C Yernita turut memberi tanggapan dengan mengajukan pertanyaan terkait sanksi yang diberikan kepada kabupaten/ kota yang tidak menganggarkan dana sharing sesuai kesepakatan. Disini Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa untuk pengelolaan kota Bukittinggi akan bekerjasama dengan kabupaten Agam sementara kabupaten 50 Kota akan mengelola TPA sendiri.
Setelah mendengarkan penjelasan melalui paparan yang disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Desmon Corina, Rapat Kerja ditutup oleh pimpinan rapat Ir. H. Ahmad Zifal dengan saran Dinas Lingkungan Hidup mengupayakan juga kampanye Penyelamatan Lingkungan dari Limbah Plastik. (dprd)