Komisi A

Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Pimpinan DPRD menjadi koordinator masing masing komisi.

DPRD Kota Payakumbuh terdiri dari 3 Komisi, yaitu Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Masing-masing komisi memiliki pembidangan yang berbeda-beda. Komisi A terkait dengan Bidang Pemerintahan dan Hukum. Adapun Pimpinan DPRD yang menjadi Koordinator di Komisi A ini adalah Wakil Ketua DPRD sendiri yaitu Wulan Denura, S.ST. Sedangkan Drs. Sri Joko Purwanto diamanahi sebagai Ketua Komisi A

Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang menjadi Mitra Kerja dengan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh adalah:

1.Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh

2.Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh

3.Inspektorat

4.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar)

7.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

9.Kecamatan

10.Dinas Sosial

11.Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

Struktur Komisi A DPRD Kota Payakumbuh:

1.Koordinator Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Wulan Denura, S.ST

2.Ketua Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Drs. Sri Joko Purwanto

3.Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Aprizal. M

4.Sekretaris Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Zainir

5.Anggota Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Nasrul

6.Anggota Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Wirman Putra, A. Md

7.Anggota Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Alhudri Dt. Rangkayo Mulie

8.Anggota Komisi A DPRD Kota Payakumbuh,

Yanuar Gazali, S. E

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *