Badan Anggaran (Banggar) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa keanggotaan DPRD. Susunan keanggotaan Banggarditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Fraksi, Komisi dan Pimpinan DPRD. Susunan Keanggotaan Banggarditetapkan dengan keputusan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dengan memperhatikan keterwakilan komisi sebanyak-banyaknya tidak melebihi ½ (setengah) dari jumlah anggota DPRD.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Banggar merangkap Anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Banggar bukan Anggota. Keanggotaan Banggar dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Badan Anggaran mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Berikut Struktur Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh 2019-2024
1.Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Hamdi Agus, S.T
2.Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Wulan Denura, S.ST
3.Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Armen Faindal, S.H
4.Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Elvi Jaya, S.T
5.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Suparman, S.Pd
6.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Mustafa, S.IP
7.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Aprizal. M
8.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Drs. Sri Joko Purwanto
9.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
H. Yendri Bodra, S.H, Dt. Parmato Alam
10.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Ir. Ahmad Zifal
11.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Ismet Harius, S.Sos
12.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Yanuar Gazali, S. E
13.Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh,
Zainir
dalam pelaksanaan tugas, apakah ada anggota badan anggaran yang terkena covid19?