Rapat Kerja Komisi B yang dihadiri Walikota Payakumbuh, 7 Januari 2021
Rapat Kerja Komisi B yang dihadiri Walikota Payakumbuh, 7 Januari 2021 Read More »
Rapat kali ini merupakan rapat kedua Badan Musyawarah Kota Payakumbuh di awal 2021 ini. Ada penambahan agenda-agenda dan jadwal kegiatan yang belum ada dimasukkan pada Rapat Bamus pertama pada 4 januari 2021 lalu. Pimpinan DPRD yakni Hamdi Agus selaku ketua dan Wulan Denura serta Armen Faindal selaku wakil hadir dapat dalam rapat kali ini
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh, 6 Januari 2021 Read More »
Pada 4 Januari 2021, DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang dan Masa Reses I Tahun 2020-2021 dan Pembukaan Masa Sidang dan Masa Rases II Tahun 2020-2021 Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD yakni Hamdi Agus. Pada rapat ini juga berkesempatan hadir Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda beserta jajaran selaku mewakili unsur eksekutif Pemko
Rapat Paripurna Buka Tutup Masa Sidang, 4 Januari 2021 Read More »
Mengawali tahun baru 2021, Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh mengadakan rapat guna menetapka jadwal kegiatan DPRD beberapa minggu ke depan. Hamdi Agus selaku ketua Badan Musyawarah DPRD menyampaikan bahwa dengan tahun yang baru ini mari kita awali dengan semangat yang baru agar kinerja DPRD Kota Payakumbuh meningkat dalam rangka memenuhi harapan masyarakat Kota Payakumbuh
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Payakumbuh, 4 Januari 2021 Read More »
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Perda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi.
Badan Pembentuk Peraturan Daerah Read More »
Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Pimpinan DPRD menjadi koordinator masing masing komisi. DPRD Kota Payakumbuh terdiri dari 3 Komisi, yaitu Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Masing-masing komisi memiliki
Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Pimpinan DPRD menjadi koordinator masing masing komisi. DPRD Kota Payakumbuh terdiri dari 3 Komisi, yaitu Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Masing-masing komisi memiliki
Komisi merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Pimpinan DPRD menjadi koordinator masing masing komisi. DPRD Kota Payakumbuh terdiri dari 3 Komisi, yaitu Komisi A, Komisi B, dan Komisi C. Masing-masing komisi memiliki
Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Pembentukan BK ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Masa tugas Pimpinan dan Anggota BK paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota BK yang digantikan. BK dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan