Pemandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna
Payakumbuh — Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi PKS Heri Iswandi menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan Nasrul di antara fungsi dari pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Agar fungsi tersebut dapat berjalan dengan maksimal di butuhkan adanya sumber-sumber penerimaan yang cukup.
“Sumber-sumber keuangan yang di kelola dan melekat pada urusan daerah menjadi keuangan daerah. Oleh sebab itu keuangan daerah ini bermakna menurut PP Nomor 58 tahun 2005 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” katanya.
Sedangkan, kata Heri, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
“Oleh karena itu dibutuhkan suatu aturan dan regulasi yang jelas serta detail yang mengatur tentang pengelolaan keuangan ini, agar keuangan daerah ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Beberapa aturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembanguan Dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Dengan adanya beberapa aturan tersebut, menurut Heri, maka sesuai dengan amanatnya maka perlu adanya regulasi turunannya berupa Peraturan Daerah. Hal ini tentu upaya dalam mensinkronisasikan dan sekaligus mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah serta memasukan nilai-nilai kearifan lokal di dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu agar Peraturan Daerah ini dapat berfungsi secara maksimal sebagai payung hukum dalam segala hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah baik dari perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawabnya maka konten aturanya haruslah berisikan aturan yang detail dan rinci serta tetap mengakomodir 3 pilar keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” harapnya
Kedua, terkait Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Heri mengutip pernyataan Elim Salim, yang mengatakan konsep pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam serta sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan.
Hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kepentingannya tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang,” ujarnya.
Lebih jauh, nasrul memaparkan berdasarkan konsep pembangunan yang berkelanjutan tersebut maka dapat dilihat bahwasanya adanya beberapa poin dalam hal pembangunan berkelanjutan, antara lain berkelanjutan ekologis, dalam hal ini adalah menjamin eksistensi bumi dalam aspek kelestarian alam. Kemudian berkelanjutan ekonomi, berkelanjutan sosial budaya, serya berkelanjutan pertahanan dan keamanan.
“Dalam konteks Kota Payakumbuh, alhamdulillah terjadi peningkatan pembangunan yang cukup signifikan dirasakan oleh mayoritas masyarakat Kota Payakumbuh dalam 1 dekade ini. Pembangunan ini tidak hanya sebagai penunjang aktivitas masyarakat tapi juga sangat dirasakan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial dan juga kesejahteraan masyarakat,” kata Heri.
Oleh karena itu, sambungnya, tentunya perlu adanya aturan khusus yang mengatur bagaimana pembangunan yang telah dilakukan selama ini kedepannya sesuai dengan perencanaan awal serta target yang telah ditetapkan.
“Kemudian regulasi inipun diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintah daerah kedepanya, agar dapat melakukan pembangunan di kawasan-kawasan yang dinilai strategis serta prioritas dengan maksimal seperti daerah normalisasi Batang Agam. Hal ini merupakan upaya dalam penjagaan kelestarian alam sekaligus menjadi kesinambungan dalam menjaga ekosistim dan lingkungan,” ujarnya.
Ketiga, terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistim Pengelolaan Air Limbah Domistik, Heri menegaskan kalau air merupakan salah satu penunjang kehidupan manusia, oleh sebab itulah mengapa peradaban manusia di awali di daerah pinggir aliran sungai atau yang memiliki sumber air.
“Oleh karena itu ketersedian air bersih yang mencukupi merupakan hak dasar manusia. Hari ini dengan meningkatnya jumlah populasi manusia, maka tentunya berdampak pada naiknya kebutuhan air serta juga akan berdampak pada air limbah yang di hasilkan setelah air tersebut dimanfaatkan. Jika tata kelola dalam pemanfaatan air ini tidak baik,maka akan timbul masalah pada lingkungan dan kesehatan manusia,” tegasnya.
Karena isu lingkungan khususnya berkaitan dengan air ini sudah menjadi isu global, Heri mengharapkan pemerintah di setiap level diminta agar konsen terhadap bagaimana melakukan pengendalian lingkungan ini dengan cara menyelenggarakan sistim pengelolaan air limbah domistik.
“Dalam manajemen penyelenggaraan sistim pengelolaan air limbah domistik ini tentu harus di buat regulasinya, agar ada aturan yang jelas dari segi peran, hak dan kewajiban semua stoke holder dan masyarakat dalam masalah ini. Sehingga terciptanya persepsi yang sama,semangat yang sama serta adanya saling kerjasama dalam mewujudkan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)