Payakumbuh — Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengapresiasi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang memusnahkan puluhan jenis Barang Bukti (BB) Hasil Kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INCRACHT) sepanjang tahun 2021.
Hamdi turut menyaksikan pemusnahan BB bersama Wali Kota Riza Falepi di halaman Kantor Kejaksaan di Kawasan Bulakan Balai Kandi Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (6/12).
Barang Bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkoba seperti sabu-sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Kemudian ada juga uang palsu, rokok Illegal, obat-obatan, kosmetik tak berizin dan kadaluarsa, serta 1 buah alat judi mesin jackpot.
“Kalau kita saksikan, pemusnahan barang bukti saat ini terbilang banyak dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya, baik dari jumlah jenis narkoba sabu-sabu maupun jenis lainnya, kita juga apresiasi Polri atas penangkapan kepada para pelaku narkoba perusak bangsa,” kata Hamdi.
Hamdi berharap, perang melawan narkoba ini terus gencar dilakukan setiap pihak, menurutnya kerugian akibat narkoba tak hanya secara materi saja, tetapi seseorang yang terlibat narkoba berpotensi terjerat oleh kasus kriminal lainnya seperti pencurian hingga pemerkosaan, karena demi mendapatkan narkoba orang akan lakukan apa saja.
“Mari kita lindungi keluarga kita dari bahaya narkoba, jangan pernah sekali-kali mencobanya, berbahaya,” ajak Hamdi.
Dari keterangan Kajari Suwarsono, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu termasuk BB tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, jumlah BB yang dimusnahkan itu BB yang telah INCRACHT sejak tahun 2021.
“Untuk BB narkoba jenis sabu-sabu yang kita musnahkan kali ini terbilang banyak, untuk sabu-sabu mencapai 2.879,38 gram Ganja kering 10.308,58 gram dan 112,5 gram pil ekstasi,” sebut Suwarsono.