Payakumbuh — Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan hearing atau dengar pendapat dengan tokoh masyarakat Luak Limopuluah di ruang sidang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (5/8).
Hearing ini dipimpin oleh Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam didampingi Sekretaris Pansus Syafrizal dan anggota Pansus Aprizal, serta Sekretaris Dewan Yon Refli.
Sementara hadir tokoh masyarakat seperti Arius Sampono, Fahmi Rasyad, N Ben Yuza, Asyirwan Yunus, Marsanova Andesra, Zulhikmi Dt. Rajo Suaro, Zulmainis, Raden Awaluddin Dt Paduko Alam Nan Babatu Intan, Amriul Dt. Karayiang Ismardi BA, dan Bundo kanduang, dan Azmi Syahbuddin.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dari Fraksi Golkar menyampaikan kegiatan ini diawali dengan pertemuan ketua partai yang ada di Kota Payakumbuh dengan Bupati Lima Puluh Kota mengenai aset Lima Puluh Kota yang masih berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh, maka dibutuhkan Pansus untuk menyelesaikan aset tersebut.
“Pansus tidak punya kewenangan menentukan, tetapi Pansus menampung masukan untuk dijadikan referensi oleh Pansus DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. Kami butuh masukan dan saran dari tokoh masyarakat Luak Limopuluah,” ungkapnya.
Mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyirwan Yunus mengatakan aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di wilayah Kota Payakumbuh ada sebanyak 13 item. Dimana 2 merupakan aset strategis, dilihat dari sisi ekonomi, sejarah, dan kaitannya dengan isu pengembangan wilayah, yaitu eks kantor bupati dan rumah dinas bupati.
Namun, menurutnya perlu diperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 yang menetapkan kawasan eks kantor bupati adalah ruang terbuka hijau.
“Pansus aset yang sudah dibentuk DPRD Kota Payakumbuh kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan berbagai persoalan karena ini sangat sensitif, contohnya karena ada Perda ini. Sah-sah saja suatu pemerintah daerah menetapkan kawasan di wilayahnya, tapi pemkab sebagai pemilik aset juga punya hak dengan asetnya,” ungkapnya.
Menurut Asyirwan, kalau diikuti keinginan Pemko, kebijakannya tentu tidak boleh seenaknya mengobrak-abrik atau meruntuhkan aset orang di wilayah itu, sementara Pemkab sendiri juga tak bisa melakukan pengembangan terhadap asetnya di wilayah Pemko,” kata Asyirwan.
Asyirwan Yunus menyampaikan alangkah elok jika dua pemerintahan membentuk satu kepanitiaan, apakah namanya pansus yang mewakili berbagai kepentingan stakeholder.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Marsanova Andesra yang juga merupakan Ketua Pansus Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan harus ada rasionalisme dan komitmen terhadap daerah terkait urusan ini.
“Kita bersaudara dan satu rumpun. 70 persen warga Payakumbuh adalah orang Limapuluh Kota,” tukuknya.
Marsanova menyebut pihaknya ingin menetralisir dan mengajak dialog, berbicara aturan terkait aset dua daerah. Ini akan selesai bila didudukkan bersama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlu diingat, aset yang diserahkan dan dilepaskan harus mengikuti prosedur yang ada, jangan lagi terulang kejadian aset seperti tanah eks dinas pertanian Kabupaten Limapuluh Kota yang diserahkan ke pemko dan pemprov, lalu diserahkan pada instansi lain,” ungkapnya.
Dari sisi Raden Awaluddin Dt Paduko Alam Nan Babatu Intan, memberi masukan agar memperhatikan aspek ekonomi dan generasi kedepan. Dirinya meminta pansus mengundang niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan parik paga nagari.
“Jangan sampai kita terpecah belah atau retak pula ikatan sesama orang Luak Limopuluah,” pintanya.
Kemudian, Azmi Syahbuddin menyampaikan harapan bagaimana nagari atau Luak Limopuluah bisa dinikmati oleh masyarakat. Dirinya menyebut masalah aset dua daerah ini sudah lama dibahas oleh pemimpin terdahulu. Kedepan perlu adanya pokok pikiran tentang aset ini dan dibarengi dengan payung hukum.
“Meski begitu, kita pakai sistim badunsanak, duduak basamo baiyo-iyo, dengan mencarikan win-win solution untuk kedua daerah, tapi untuk satu kemasyarakatan di Luak Limopuluah,” ungkapnya diamini Arius Dt. Sampono dan Ben Yuza.
Amriul Dt. Karayiang menyampaikan dalam undang-undang pembentukan Kota Payakumbuh tidak ada payung hukum terkait bagaimana kejelasan aset pemkab di wilayah pemko, termasuk batas wilayahnya. Sehingga bila didebatkan tidak ada ujungnya, maka perlu dilakukan duduk bersama antar kepala daerah bersama DPRD dan tokoh masyarakat.
“Yang jelas meski nanti secara kewilayahan kita berpisah, tapi secara kultural dua daerah ini tetaplah sama dan tak bisa dipisahkan. Bahkan masalah aset ini juga sering dibahas perantau Gonjong Limo,” terangnya.
Terakhir Ismardi BA menyampaikan masyarakat Luak Limopuluah tidak bersisih, hanya pemerintahannya saja yang telah berpisah menjadi kota dan kabupaten. Dirinya memberi usulan agar dibuatkan kajian pengelolaan aset ini setelah itu dibahas oleh dua pemerintahan.
“Makanya dari semua masukan, perlu adanya duduk bersama, tak hanya dari pemerintahan saja, tapi ada niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, dan parik paga nagari,” tukuknya.
Di akhir rapat Ketua Pansus YB. Dt. Parmato Alam menyampaikan tujuan dari hearing pansus bersama stakeholder yang ada ini adalah demi terwujudnya sinergisitas dalam membangun Luak Limopuluah yang lebih baik lagi kedepannya.
“Pendapat dan masukan ini akan kami tindaklanjuti di DPRD, yang jelas kita tentu berharap keputusan yang diambil kedepan harus saling menguntungkan bagi dua daerah, karena bila makmur Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, maka makmur pula Luak Limopuluah,” pungkasnya.