Badan Pembentuk Peraturan Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Perda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. Jumlah anggota Badan Pembentukan Perda setara dengan jumlah anggota satu komisi. Anggota Badan Pembentukan Perda diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Perda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena Jabatannya adalah Sekretaris Badan Pembentukan Perda dan bukan sebagai anggota.

Badan Pembentukan Perda, bertugas:

1.Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;

2.Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;

3.Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

4.Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

5.Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;

6.Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

7.Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;

Struktur Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh 2019-2024:

1.Ketua Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

Ahmad Ridha, S.H

2.Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

Alhudri

3.Sekretaris Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

Elvi Jaya, S.T

4.Anggota Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh

Heri Iswandi, S. E Dt. Rajo Muntiko Alam

5.Anggota Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh

Mawi Etek Erianto

6.Anggota Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

Fahlevi Mazni

7.Anggota Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

H. Maharnis Zul, S.Pd

8.Anggota Bapemperda DPRD Kota Payakumbuh,

Mesrawati

1 thought on “Badan Pembentuk Peraturan Daerah”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *