Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Pembentukan BK ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Masa tugas Pimpinan dan Anggota BK paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota BK yang digantikan. BK dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
TUGAS BADAN KEHORMATAN :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibiltas DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat
- Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas kepada rapat paripurna DPRD.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, BK dapat meminta bantuan dari ahli independen. BK juga melakukan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. BK membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD. BK menyusun rancangan program kerja sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang BK diatur dengan peraturan DPRD tentang kode etik.
Berikut struktur Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbuh periode 2019-2024 antara lain:
1.Ketua Badan Kahormatan DPRD Kota Payakumbuh:
H. Yendri Bodra, S.H, Dt. Parmato Alam
2.Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbuh:
Ismet Harius, S.Sos
3.Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbuh:
Mawi Etek Erianto