Payakumbuh — 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh memasuki pembahasan tahap akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kedua aturan ini sangat vital karena mengatur tentang pendapatan-pendapatan ke daerah.
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD terhadap Ranperda Retribusi dan Ranperda Pajak Daerah ini digelar di kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (29/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, dan diikuti oleh anggota DPRD. Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda.
Juru Bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Mesrawati, Nasdem Bintang Perjuangan Ahmad Ridha, Golkar Maharnis Zul, Demokrat Sri Joko Purwanto, Gerindra Aprizal, PKS Suparman, sementara itu juru bicara dari Fraksi PPP tidak dapat bergabung dalam sidang karena mengikuti kegiatan partai yang tidak bisa untuk ditinggalkan.
Dari masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan setuju atas 2 Ranperda ini, terkait Retribusi dan Pajak Daerah disahkan menjadi Perda, dan akan diketuk palu dalam aganda pembahasan pada rapat paripurna selanjutnya.
“Kita berharap semoga Perda ini nanti memberikan dampak baik bagi jalannya pemerintah,” kata Ketua DPRD Hamdi Agus diamini anggota DPRD lainnya