Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan

Payakumbuh HumasDPRD – Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan meninjau Embung Dareh Bulakan Kelurahan Limbukan Payakumbuh Selatan, Senin (6/3/2023)

Dalam kunjungan Embung Dareh Bulakan tersebut Komisi C didampingi oleh Kadis PUPR Muslim, Kabid PSDA beserta Staf dan Ibu Lurah Lidya Nugrahmi

Ahmad Zipal dalam kunjungannya,” mengatakan Embung Dareh Bulakan merupakan tempat penampungan air, disamping  sebagai Aliran Irigasi untuk petani agar dapat juga difungsikan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat 

Disamping itu Ahmad zipal juga mempertanyakan Batas – batas izin bangunan dari pinggir di sepanjang embung tersebut, karena saat ini telah banyak masyarakat yang membangun dipinggiran embung yang akan memberikan efek yang kurang baik terhadap embung..

Dan juga saat ini sudah ada pengusaha real estate perumahan yang mengajukan izin untuk membangun Perumahan yang tidak jauh dari Embung tesebut, ini perlu kita kaji jarak bangunan dari embung, jangan sampai nanti kita kecolongan, seperti salah satu perumahan di daerah Payakumbuh Selatan , sudah penuh ditempati, namun pada musim hujan terkena Banjir. Jadi kasihan pada masyarakat yang terkena dampaknya.

Ketika Dilapangan Komisi C juga menerima Pemuda Limbukan yang berkeinginan untuk pengolahan sebagai peternakan Ikan yang dikelola oleh organisasi kepemudaan, yang disampai kepada kadis PUPR Muslim, namun sebagai penanggung jawab pengelola Aset Balai dari kementrian PU Pusat mengatakan tidak bisa , dikarenakan itu merupakan aset pusat jadi tidak diizinkan karena sudah ada aturan  dari Kementrian Pusat.

Kadis PU Muslim juga menambahkan Embung Bulakan Sangat banyak fungsinya yang saat ini Aliran sungai Dareh tidak mampu lagi mengaliri sawah masyarakat Limbukan, dengan adanya Embung Bulakan Sudah bisa mengaliri irigasi Sawah lebih kurang 200 Ha.

Untuk Izin bangunan Rumah Warga atau untuk izin perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir Embung, dan juga sudah ada aturan RT/RW terkait jarak bangunan untuk memberikan izin untuk pembangunan Rumah dan Perumahan, Ujar Kadis Muslim

Sementara itu Kadis PU yang didampingi Harlon Kabid PSDA menambahkan Pembangunan Embung Dareh Bulakan merupakan Embung Konservasi yang merupakan menjaga ke stabilan air dari hutan yang digunakan untuk kebutuhan air irigasi dan juga kebutuhan masyarakat .

Diakhir pembicaraan Ahmad Zifal dan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh akan membicarakan masalah Embung ke Pusat tentang pengolahannya, agar bisa  dijadikan sebagai sarana atau wadah untuk peningkatan ekonomi masyarakat, seperti pengolahan ikan dan lainnya ujar Fahlevi Mazni.(dprd)

NEWS PAYAKUMBUH SUMBAR 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *